Terbukti Suap Walikota Rp530 Juta, Kadis PU Medan Divonis 2 Tahun Penjara

mantan Kadis PU Kota Medan

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta, mantan Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari divonis 2 tahun penjara, Kamis (27/2/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu majelis hakim diketuai Abdul Azis juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta. Subsider (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) empat bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan tim jaksa pada KPK. Yakni unsur pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua kesalahannya, bersikap sopan, dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK. Sebab pada persidangan sebelumnya, Isa Ansyari dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Subsiair enam bulan kurungan.

Menanggapi pertanyaan hakim ketua, Tim Jaksa KPK dihadiri Iskandar menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sedangkan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Dr Adimansar menyatakan, terima.

Terkena OTT KPK

Dilansir sebelumya, Isa Ansyari ‘masuk’ dalam pusaran tindak pidana suap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim KPK, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari.

Mantan orang pertama di Pemko Medan tersebut berikut Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokol Pemko Medan Samsul Fitri Siregar dijadikan tersangka.

Terdakwa Isa Ansyari memberi uang suap kepada T Dzulmi Eldin demi mempertahankan jabatannya sebagai Kadis PU Kota Medan. Kejadian bermula pada 6 Februari 2019, saat Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PU. Dia mengelola anggaran fisik sekitar Rp420 miliar.

Saat mengelola anggaran itu sejak Maret 2019 terdakwa mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal, Isa kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin menggunakan uang yang diperolehnya itu.

Kunjungan ke Ichikawa

Pada Maret 2019, Samsul Fitri yang merupakan orang kepercayaan Dzulmi Eldin (terdakwa dalam berkas terpisah) menemui Isa di Hotel Aston Medan. Selanjutnya meminta kepada Isa membantu apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Walikota Medan yang tidak ditanggung APBD. Isa pun menyanggupinya.

Terungkap di persidangan, uang suap Rp530 juta yang diberikan Isa Ansyari secara bertahap kepada walikota melalui Samsul Fitri untuk menutupi kekurangan dana operasional Dzulmi Eldin beserta rombongan saat menghadiri undangan perayaan ulang tahun ke-30 Program ‘Sister City’ di Kota Ichikawa, Jepang yang difasilitasi Erni Tour & Travel.

Fakta lainnya terungkap di persidangan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan juga diminta T Dzulmi Eldin (melalui Samsul Fitri). Para kepala OPD umumnya mengaku mengabulkan permintaan tersebut karena takut dinilai tidak loyal kepada pimpinan (T Dzulmi Eldin-red).

Informasi lainnya dihimpun, perkara suap Kabag Prtokoler Pemko Medan Samsul Fitri selaku perantara tindak pidana suap kepada T Dzulmi Eldin akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2020), mendatang. Sedangkan perkara terdakwa T Dzulmi dijadwalkan, Kamis (5/3/2020).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment